Pada esok harinya, (16/4) barang bukti ribuan petasan dan bahan-banya akan dimusnahkan oleh aparat kepolisian di Lapangan Tembak Kodim 0829 Nangkalan. Namun setelah diledakkan oleh aparat keamanan, getaran cukup kencang hingga terdengar sejauh kurang lebih 4 kilometer.
Rumah warga yang dekat dengan lapangan tembak terkena imbas getaran petasan. Akibatnya, rumah warga mengalami kerusakan bagian genting, plafon runtuh, bahkan dinding rumah menjadi retak.
Atas perbuatanya pelaku dijerat undang-undang darurat, nomor dua belas tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara. (FDS/rey)
Load more