Pria Probolinggo Diciduk Polisi Usai Sebar Video Syur Mantan Pacar SMP
- tvOne - m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com – Seorang pria berinisial MM, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ini, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Setelah terbukti menyebarkan rekaman video call sex (VCS) mantan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku merekam secara diam-diam, saat melakukan video call dengan korban pada Desember 2024 silam. Rekaman itu kemudian disebarkan usai hubungan asmara mereka berakhir.
Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara, membenarkan, jika aksi penangkapan telah dilakukan atas kronologi penyebaran video tersebut.
"Korban adalah seorang siswi SMP di Probolinggo. Identitasnya akhirnya diketahui banyak orang meski video yang disebarkan telah ditutupi stiker. Akibatnya, teman-teman hingga pihak sekolah mengetahui hal memalukan itu," terangnya, Selasa (26/8).
Berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Probolinggo. Polisi langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan percakapan terkait kasus ini," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (msn/gol)
Load more