Polres Lamongan Panggil Terduga Pelaku Arisan Bodong dan 4 Korban sebagai Saksi
- tvOme - m mahrus
Lamongan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan hari ini (11/8), memanggil Elda Nura Zilawati, terduga pelaku penipuan arisan bodong, untuk dimintai keterangan. Selain memanggil terduga pelaku, polisi juga memintai keterangan empat korban sebagai saksi.
KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf, menjelaskan bahwa empat korban sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Hari ini juga, penyidik memanggil terduga pelaku penipuan arisan bodong, Elda Nura Zilawati, asal Desa Sugian, Kecamatan Solokuro, untuk dimintai keterangan atas laporan para korban beberapa hari lalu.
Rencananya, setelah meminta keterangan terduga pelaku, sejumlah saksi, dan para korban, penyidik Polres Lamongan akan melakukan gelar perkara.
"Kita akan gelar perkara setelah memintai keterangan korban dan saksi-saksi dan juga terduga pelaku," tambah Iptu Yusuf.
Sementara itu, kuasa hukum para terlapor, Indahwan Suci Ningati, mengatakan bahwa terduga kasus penipuan arisan bodong, Elda Nura Zilawati, belum kunjung datang memenuhi surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polres Lamongan.
“Hari ini dipanggil, kemudian ini kan 1x24 jam jadi para penyidik belum bisa mengatakan hadir atau tidak. Jelas sampai detik ini jam 11.31 WIB belum datang,” ujar Indahwan.
Pemanggilan terhadap Elda sudah dilayangkan pihak penyidik Satreskrim Polres Lamongan sebelumnya, yang dijadwalkan hadir pada hari ini. Namun hingga saat ini, terduga pelaku kasus penipuan arisan bodong yang merugikan ratusan korban hingga puluhan miliar tersebut belum kunjung memenuhi panggilan polisi.
“Bukan baru mengirimkan panggilan, panggilannya sudah dikirimkan tapi belum datang,” tambahnya.
Indahwan, selaku kuasa hukum para terlapor, saat ini mendatangi Mapolres Lamongan untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/71/VIII/RES.1.11/2025/Satreskrim Polres Lamongan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang—mayoritas ibu-ibu di Kabupaten Lamongan—pada hari Minggu (3/8) mendatangi Mapolres Lamongan. Kedatangan para korban saat itu bertujuan untuk melaporkan Elda Nura Zilawati, warga Desa Sugian, Kecamatan Solokuro, yang diduga menggelapkan dan menipu para korban yang ikut arisan senilai puluhan miliar rupiah.
Hingga saat ini, Polres Lamongan belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kasus ini ditangani oleh Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Lamongan. (mmr/gol)
Load more