Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Konsisten Dilaksanakan, Pemprov Jatim Sukses Jaga Keseimbangan Tiga Hal
- tim tvone - tim tvone
"Termasuk dengan provinsi lain yang baru pertama kali menggelar pemutihan, dan juga beda dengan provinsi lain yang tingkat kepatuhan pembayar pajak yang rendah, misalnya hanya 50 persen," katanya.
Sasar 878.392 Obyek Pajak.
Sementara itu, Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim Hendrick Kristian menjelasan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pajak daerah menyasar 878.392 obyek pajak.
Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diberlakukan pada 1 Juli-31 Desember 2025. Sementara pembebasan pajak daerah diberlakukan pada 14 Juli-18 Agustus 2025.
Program ini dilaksanakan bukannya tanpa dasar.
"Pemprov Jatim mendengar suara dan masukan masyarakat terkait pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor," kata Hendrick
Melalui program ini, Pemprov Jatim berharap bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat Jatim dari kalangan keluarga kurang mampu dan pengemudi ojek. Sementara bagi wajib pajak yang patuh, Pemprov Jatim mengapresiasinya dengan memberikan sejumlah hadiah, termasuk ibadah umrah.
Pembebasan pajak daerah meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif.
Selain itu, Pemprov Jatim membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik warga yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Hal serupa juga diberlakukan terhadap sepeda motor roda dua yang digunakan untuk aplikasi transportasi online dan sepeda motor roda tiga.
Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini akan dimanfaatkan 691.913 obyek dengan penerimaan sebesar Rp 194,669 miliar.
Pembebasan pajak kendaraan bermotor Progresif diprediksi akan dimanfaatkan 1619 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1,19 miliar dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 2,888 miliar.
Sebanyak 152.523 obyek sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE akan menikmati pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya dengan nilai sebesar Rp 8,91 miliar dan penerimaan sebesar Rp 29,534 miliar.
Load more