Kuasa Hukum Jawa Pos Tunjukkan Surat Penetapan Tersangka, Tak Ada Nama Dahlan Iskan
- Tim tvone - syamsul huda
Surabaya,tvOnenews.com - Simpang siur atas penetapan tersangka mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akhirnya terjawab. Kuasa Hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau membenarkan sudah ada tersangka dalam kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press yang dilaporkan oleh kliennya, namun tak ada nama Dahlan Iskan dalam surat tersebut.
Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum pada 7 Juli 2025 lalu dan ditandatangani Kasubdit 1 Arief Vidy SH SIK, dengan nomor B 1424/SP2HP-8/VII/RES 1.9/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa dari hasil gelar perkara tertanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi terhadap saksi Nany Widjaya ditingkatkna statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Kami sebagai kuasa hukum dari Jawa Pos itu menerima dokumen SP2HP yaitu terkait penetapan tersangka disitu tertera satu nama atas nama Nany Widjaja," terang Tonic, Rabu (9/7).
Terkait adanya pemberitaan ada nama tersangka lain selain Nany Widjaja, Tonic menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi mau menjawab itu.
Tonic menyampaikan bahwa pihaknya masih ada kemungkinan untuk melakukan mediasi atau perdamaian antara Nany Widjaja dan Dahlan Iskan karena mereka masih memiliki hubungan keluarga.
"Saya tidak pernah menerima informasi atau permintaan untuk menutup pintu mediasi, dan kita terbuka untuk melakukan diskusi atau pertemuan untuk mencari solusi yang terbaik. Keputusan untuk melakukan mediasi atau tidak tergantung pada masing-masing pihak yang terkait," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi tentang penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja oleh Polda Jatim. Sebagai kuasa hukum terlapor, Billy menyatakan seharusnya menerima pemberitahuan tertulis tentang penetapan tersangka, namun sampai saat ini belum menerimanya.
Dijelaskan Billy, kasus ini terkait dengan PT Dharma Nyata Press, yang dulunya dikenal sebagai Tabloid Nyata. Yang Nany Widjaja adalah pemegang saham yang sah di PT tersebut berdasarkan akte jual beli saham pada tahun 1998.
Diakui Billy, memang ada pernyataan yang dibuat pada tahun 2008 yang menyatakan bahwa saham tersebut milik PT Jawa Pos jika go public yang direncanakan berjalan, namun karena go public tersebut tidak berjalan, maka Nany Widjaja tetap menjadi pemegang saham yang sah.
Load more