PPDB, Sejumlah Sekolah SD di Pacitan Diduga Lakukan Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah
- tim tvone - agus wibowo
Pacitan, tvOnenews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) kepada calon peserta didik dengan modus pembelian baju seragam sekolah merebak di sejumlah sekolah SD Negeri di Pacitan.
Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 beberapa Sekolah Dasar di Pacitan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Seperti halnya yang terjadi di SD Negeri 2 Baleharjo. Sekolah yang masuk daftar diregrouping itu kedapatan melakukan pungutan dengan dalih pembelian baju seragam dan atribut sekolah.
Sekolah ini mematok biaya yang dinilai cukup mahal. Seragam biasa dikenakan Rp.905.000. Seragam muslim PA Rp.985.000, sedangkan seragam muslim PI Rp. 1.125.000.
“ST (40) orang tua calon peserta didik ini sangat menyesalkan tentang sekolah yang melakukan pungutan berkedok menjual seragam pada PPDB Tahun ajaran 2025-2026. Mewajibkan orang tua calon peserta didik membeli seragam hingga dijadikan persyaratan daftar ulang.
“Kalau SD 2 Baleharjo bayar sudah tapi tanpa kuitansi. Nah seragamnya belum dibagikan. Terpaksa kan karena pembayaran sebagai syarat daftar ulang dan terkesan wajib,” terangnya.
Sejumlah wali murid lain juga keluhkan hal yang sama. Pungutan sangat membebani orangtua.
“Kami di SD Pacitan membayar 875 ribu rupiah kuitansi juga jadi bukti daftar ulang,” tambah Marlina, keluarga calon peserta didik.
Sementara itu, Kurniawati Rahayu, admin PPDB SDN 2 Baleharjo menjelaskan pembelian seragam berdasarkaan kesepakatan yang dikeluarkan pihak konveksi. Pembayaran langsung melaksanakan pengukuran seragam, dan tidak ada kuitansi, namun tercatat.
“Kesepakatan dengan pihak penjahit, kalau kuitansi dibutuhkan akan kami sediakan,” jelasnya.
Sedangkan secara rinci seragam biasa itu yang lengan pendek dan celana panjang, dapat 4 stel baju (merah putih, pramuka, batik sekolah, olahraga), topi pramuka dan topi merah putih, hasduk, sabuk, kaos kaki 3 pasang, dan lokasi.
Wahyono, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pacitan menegaskan bahwa larangan menjual seragam sekolah sudah jelas tidak diperkenankan. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru,
Ketentuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Intinya tidak boleh dilakukan. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,” tegas Wahyono.
Indikasi pungutan berkedok pembelian seragam sekolah tidak dibenarkan. Pengadaan pakaian seragam bukan sepenuhnya tanggung jawab sekolah.
Seharusnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah dan menjadikan pembelian seragam sebagai persyaratan daftar ulang.
Dugaan pungutan liar ini tidak hanya di dua sekolah favorite di Kota Pacitan, namun sejumlah Sekolah Dasar hingga sekolah menengah pertama di 12 Kecamatan Pacitan, juga melakukan hal yang sama. (asw/hen)
Load more