PPDB, Sejumlah Sekolah SD di Pacitan Diduga Lakukan Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah
- tim tvone - agus wibowo
“Intinya tidak boleh dilakukan. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,” tegas Wahyono.
Indikasi pungutan berkedok pembelian seragam sekolah tidak dibenarkan. Pengadaan pakaian seragam bukan sepenuhnya tanggung jawab sekolah.
Seharusnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah dan menjadikan pembelian seragam sebagai persyaratan daftar ulang.
Dugaan pungutan liar ini tidak hanya di dua sekolah favorite di Kota Pacitan, namun sejumlah Sekolah Dasar hingga sekolah menengah pertama di 12 Kecamatan Pacitan, juga melakukan hal yang sama. (asw/hen)
Load more