PPDB, Sejumlah Sekolah SD di Pacitan Diduga Lakukan Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah
- tim tvone - agus wibowo
Pacitan, tvOnenews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) kepada calon peserta didik dengan modus pembelian baju seragam sekolah merebak di sejumlah sekolah SD Negeri di Pacitan.
Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 beberapa Sekolah Dasar di Pacitan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Seperti halnya yang terjadi di SD Negeri 2 Baleharjo. Sekolah yang masuk daftar diregrouping itu kedapatan melakukan pungutan dengan dalih pembelian baju seragam dan atribut sekolah.
Sekolah ini mematok biaya yang dinilai cukup mahal. Seragam biasa dikenakan Rp.905.000. Seragam muslim PA Rp.985.000, sedangkan seragam muslim PI Rp. 1.125.000.
“ST (40) orang tua calon peserta didik ini sangat menyesalkan tentang sekolah yang melakukan pungutan berkedok menjual seragam pada PPDB Tahun ajaran 2025-2026. Mewajibkan orang tua calon peserta didik membeli seragam hingga dijadikan persyaratan daftar ulang.
“Kalau SD 2 Baleharjo bayar sudah tapi tanpa kuitansi. Nah seragamnya belum dibagikan. Terpaksa kan karena pembayaran sebagai syarat daftar ulang dan terkesan wajib,” terangnya.
Sejumlah wali murid lain juga keluhkan hal yang sama. Pungutan sangat membebani orangtua.
“Kami di SD Pacitan membayar 875 ribu rupiah kuitansi juga jadi bukti daftar ulang,” tambah Marlina, keluarga calon peserta didik.
Sementara itu, Kurniawati Rahayu, admin PPDB SDN 2 Baleharjo menjelaskan pembelian seragam berdasarkaan kesepakatan yang dikeluarkan pihak konveksi. Pembayaran langsung melaksanakan pengukuran seragam, dan tidak ada kuitansi, namun tercatat.
“Kesepakatan dengan pihak penjahit, kalau kuitansi dibutuhkan akan kami sediakan,” jelasnya.
Sedangkan secara rinci seragam biasa itu yang lengan pendek dan celana panjang, dapat 4 stel baju (merah putih, pramuka, batik sekolah, olahraga), topi pramuka dan topi merah putih, hasduk, sabuk, kaos kaki 3 pasang, dan lokasi.
Wahyono, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pacitan menegaskan bahwa larangan menjual seragam sekolah sudah jelas tidak diperkenankan. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru,
Ketentuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Load more