Sementara, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam korban dan sarung milik pelaku yang digunakan saat mencabuli santri.
Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan polres ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Miftakhul Erfan/ade)
Load more