Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan tindak
pencabulan terhadap 7 santrinya yang masih di bawah umur usai ngaji di rumahnya. Perbuatan pelaku diakui sudah sejak tahun 2019.
“Perbuatan yang dilakukan Rohadi ini adalah dengan cara dicabuli di dalam rumahnya, korban ada 7 rata-rata usia 7 tahun, 9 tahun dan ada yang dua dewasa, yang belum kami periksa juga masih ada lagi namun tidak mau melaporkan”, Tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, para korban hanya diraba-raba dan sebagian sampai menempelkan kemaluan pelaku ke badan korban, karena alasan sudah tidak tahan menahan hasrat saat melihat kemolekan tubuh murid-murid nya.
Halaman Selanjutnya :
Sementara, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam korban dan sarung milik pelaku yang digunakan saat mencabuli santri.
Load more