Diduga Tersetrum Microphone, Siswa SMPN 3 Pasuruan Tewas di Sekolah
- yogie anggara
Pasuruan, tvOnenews.com - Seorang siswa SMP Negeri 3 Kota Pasuruan meninggal dunia usai diduga tersengat listrik saat mengikuti kegiatan classmeeting di halaman sekolah, Senin (16/6/2025) pagi. Korban adalah Muhammad Faraiz Ardiansyah (15), pelajar kelas 8 yang berdomisili di Jalan Sunan Ampel Barat, Kecamatan Panggungrejo.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB saat korban sedang beristirahat usai mengikuti lomba basket antar kelas. Ia kemudian mendekati area MC di tengah lapangan, tempat perlombaan berlangsung.
"Korban sempat mengambil mic yang dibawa oleh MC," ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi.
Diduga terjadi tarik-menarik antara korban dan pembawa acara hingga mikrofon mengenai bagian dada korban. Sesaat kemudian, korban kejang dan terjatuh di tempat.
Siswa dan guru yang berada di lokasi langsung membawa korban ke Puskesmas Kandangsapi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong. Dokter menyatakan korban telah meninggal dunia setibanya di puskesmas.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengatakan bahwa dugaan sementara korban tersengat listrik dari peralatan elektronik yang digunakan dalam kegiatan tersebut, khususnya sound system dan mikrofon yang digunakan oleh MC.
“Ini kami masih melakukan penyelidikan untuk barang bukti salon yang bukan tegangan tinggi itu. Kami juga akan mendalami apakah ada kelalaian dari pihak penyelenggara kegiatan,” ungkapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mikrofon berkabel dengan colokan rusak, satu speaker aktif merek Soundclub dan satu roll kabel sepanjang lima meter. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka bakar pada lengan kiri korban, yang diduga akibat sengatan listrik.
Pakaian korban saat kejadian dilaporkan dalam kondisi basah karena keringat. Namun, pihak kepolisian menegaskan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain di tubuh korban.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah menyatakan penolakan terhadap proses autopsi dan upaya hukum lebih lanjut. Mereka menganggap kejadian ini sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan resmi.
“Pihak keluarga tidak menghendaki proses hukum lanjutan dan menerima kejadian ini sebagai musibah,” tambah Junaedi.
Load more