Sindikat Perdagangan Orang Bermodus Tawaran Kerja ke Luar Negeri Digulung Polrestabes Surabaya
- zainal arifin
“Paspor-paspor ini diduga milik korban lain yang sudah dipersiapkan untuk diberangkatkan. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan perekrutan di daerah lain,” lanjut Kombespol Luthfie.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pasal-pasal dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 68, 81, dan 83 menyebutkan larangan melakukan perekrutan tanpa izin resmi, ancaman terhadap keselamatan pekerja, serta praktik penempatan ilegal ke luar negeri. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Warga diminta untuk memverifikasi terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja atau melalui jalur legal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau ada tawaran kerja ke luar negeri dengan syarat yang mencurigakan atau proses cepat tanpa pelatihan, sebaiknya segera laporkan. Jangan tergoda janji manis yang berujung petaka,” tegas Kapolrestabes. (zaz/far)
Load more