Sindikat Perdagangan Orang Bermodus Tawaran Kerja ke Luar Negeri Digulung Polrestabes Surabaya
- zainal arifin
Surabaya, tvOnenews.com - Janji manis bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi kembali menjadi umpan empuk bagi sindikat perdagangan orang yang kini kembali bergentayangan. Tawaran menjadi pekerja migran ke Malaysia dan Arab Saudi dengan iming-iming gaji antara Rp6 hingga Rp10 juta per bulan justru berujung mimpi buruk bagi empat orang korban yang sempat disekap dalam sebuah kamar kos di kawasan Kedung Anyar II, Surabaya.
Polrestabes Surabaya membongkar sindikat ini setelah menerima laporan darurat dari Command Center 112 Kota Surabaya yang diteruskan dari siaran langsung salah satu radio swasta, Suara Surabaya. Seorang perempuan korban sempat berhasil menghubungi pihak radio untuk meminta pertolongan karena telah disekap selama lebih dari tiga hari tanpa kejelasan nasib.
Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi. Di dalam sebuah kamar kos sempit, ditemukan dua perempuan, masing-masing berinisial NS (asal Nganjuk) dan YY (asal Cirebon). Tak hanya itu, dua laki-laki korban lainnya, S (asal Sumenep) dan MF (asal Cirebon), juga ditemukan dalam kondisi lemah dan mengalami tekanan psikis. Kedua pria tersebut sebelumnya dijanjikan akan dikirim bekerja ke Batam sebelum diberangkatkan ke Singapura.
Dalam penggerebekan yang terekam dalam video amatir berdurasi 26 detik itu, polisi juga berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial L di lokasi. Dua pelaku lainnya, pasangan suami istri berinisial I dan IZ, dibekuk di tempat berbeda di Jalan Kedung Anyar I. Ketiganya diketahui berperan sebagai calo dan penyalur tenaga kerja ilegal.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa saat diamankan, ketiga tersangka diduga dalam pengaruh narkoba.
“Ini adalah sindikat yang terorganisir. Mereka sudah punya jaringan untuk memproses dokumen palsu dan rute pengiriman korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sembilan paspor, beberapa unit ponsel dan dokumen lainnya yang diduga sebagai alat untuk merekrut dan memberangkatkan korban secara ilegal. Dari sembilan paspor yang diamankan, delapan di antaranya belum diketahui identitas pemiliknya dan kini tengah ditelusuri oleh penyidik.
“Paspor-paspor ini diduga milik korban lain yang sudah dipersiapkan untuk diberangkatkan. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan perekrutan di daerah lain,” lanjut Kombespol Luthfie.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pasal-pasal dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 68, 81, dan 83 menyebutkan larangan melakukan perekrutan tanpa izin resmi, ancaman terhadap keselamatan pekerja, serta praktik penempatan ilegal ke luar negeri. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Warga diminta untuk memverifikasi terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja atau melalui jalur legal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau ada tawaran kerja ke luar negeri dengan syarat yang mencurigakan atau proses cepat tanpa pelatihan, sebaiknya segera laporkan. Jangan tergoda janji manis yang berujung petaka,” tegas Kapolrestabes. (zaz/far)
Load more