Terpisah, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Rumah Restorative Justice di Kelurahan Babat Jerawat yang dilaunching hari ini merupakan Rumah RJ kedua.
“Yang pertama ada di Kelurahan Kemayoran,” jelasnya.
Kajati menjelaskan, terbentuknya Rumah RJ merupakan sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.
Terbentuk Rumah RJ ini, masih kata Mia, sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Selain itu, kehadiran Rumah RJ diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dengan membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian.
“Melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali,” jelasnya.
Diungkapkan Mia, saat ini terdapat 21 kasus pidana di Jawa Timur yang mengajukan RJ ke Kejaksaan Agung.
“Dari Januari hingga Maret (2022) terdapat 21 kasus, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak,” ungkapnya.
Load more