Surabaya, Jawa Timur - Sujud syukur dilakukan Mas'ud bin Lusin setelah Kajati Jatim melalui Kajari Tanjung Perak, memberikan restorative justice atau menghentikan penuntutan kasus pencurian handphone yang dilakukan terdakwa. Mas'ud terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan anaknya masuk sekolah dasar.
Mas’ud mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban pencurian, Madrai mengatakan telah memaafkan terdakwa.
Suasana pun menjadi haru ketika Kajati Mia membacakan surat Al-Maidah ayat 8 sebelum melepas rompi tahanan yang dikenakanMas’ud.
Tak hanya itu, Kajati Jatim juga menyerahkan anak terdakwa kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk bisa kembali sekolah, karena selama ini anak terdakwa tidak sekolah lantaran terhimpit masalah ekonomi dan ayahnya harus menjalani proses hukum.
“Kami keluarga kejaksaan menitipkan anak ini kepada Pak Wali Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa dididik agar bisa menjadi penerus di masa mendatang, dan bisa mendapatkan haknya sebagai perempuan dan bisa mendapatkan ilmu yang mandiri dan baik,” kata Kajati kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (28/3/2022) di Rumah Restorativ Justice Omah Rukun.
Permintaan Kajati tersebut disambut positif oleh Eri Cahyadi. Dia berjanji amanah yang diberikan akan dijalankan dengan tulus dan ikhlas.
“Insyaallah, kami akan menjaga ananda dan mendidiknya agar kelak menjadi pemimpin yang hebat,” ujar Eri Cahyadi.
Load more