News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembuatan Film “Rindu yang Bertepi” Bermasalah, Produser Film Dijebloskan ke Penjara Usai Gelapkan Uang Rp2,2 Miliar

Pembuatan film “Rindu yang Bertepi” akhir tahun 2024 lalu ternyata menyisakan masalah.
Senin, 26 Mei 2025 - 16:02 WIB
Film “Rindu yang Bertepi” Bermasalah
Sumber :
  • tim tvone - happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com – Pembuatan film “Rindu yang Bertepi” akhir tahun 2024 lalu ternyata menyisakan masalah. Idrus Efendi, produser film layar lebar itu dijebloskan ke penjara karena menggelapkan uang senilai Rp2,2 miliar di perusahaan milik Ketua BPC Hipmi Banyuwangi, Ferdy Elfian.

Idrus yang merupakan Komisaris Production House Film (PH) Chandra Abhipraya Production dilaporkan atas kasus penggelapan uang perusahaan saat dia menjadi konsultan pajak di salah satu perusahaan milik Ferdy Elfian itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh tersangka, uang miliaran rupiah tersebut kemudian digunakan untuk produksi dan penggarapan film "Rindu yang Bertepi" yang dirilis pada 16 Desember 2024 lalu.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan tersangka sebelumnya dipercaya menjadi konsultan pajak oleh pelapor.

Tersangka juga mendapat kepercayaan dipegangi token bank perusahaan oleh pelapor. Namun tersangka memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. melalui token yang dikuasai, tersangka melakukan penarikan terus menerus selama dua tahun.

"Ada penarikan secara terus menerus yang dilakukan tersangka, sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Selama dua tahun mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp2,2 miliar," kata Komang, Minggu (25/05).

Dari hasil penelusuran, tambah Komang, uang tersebut diperuntukkan untuk biaya produksi film layar lebar di tahun 2024 lalu.

"Dana hasil penjarahan uang dari perusahaan korban itu, digunakan dalam produksi film dan kepentingan pribadi tersangka," beber Komang.

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan keterlibatan tersangka lainnya. Namun, atas kasus tersebut penyidik menerapkan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (penggelapan dalam jabatan) dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan junto 62 KUHP tentang tentang aturan pidana dalam keadaan darurat.

"Untuk ancaman hukuman tersangka lima tahun penjara," pungkas Komang.

Uyun Sadewa, kuasa hukum pelapor, mengatakan kasus itu telah bergulir sejak akhir 2024 lalu. Tersangka adalah mitra kliennya dalam hal mengelola pajak grup usaha. Itulah sebabnya, tersangka memegang token bank milik perusahaan.

Uyun menyebut, penggelapan kemudian terendus setelah kliennya melakukan audit keuangan perusahaan. Ditemukan adanya aliran dana tak wajar.

"Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya. Sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum," tegas Uyun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang yang diambil oleh tersangka, tambah Uyun, digunakan untuk tersangka sendiri di luar kebutuhan perusahaan, baik digunakan beli kamera hingga Umroh.

“Akhirnya kita serahkan ke polisi untuk penyelesaian persoalan ini,” tutup Uyun. (hoa/hen) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diserbu 10 Ribu Peserta, Indonesia Blockchain Week 2025 Catat Rekor

Diserbu 10 Ribu Peserta, Indonesia Blockchain Week 2025 Catat Rekor

IDBW 2025 terselenggara melalui kolaborasi strategis empat co-host.
Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT