Aniaya Pemilik Warung, IRT di Probolinggo Berujung Masuk Bui
- m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (22), warga Desa Tambelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung.
Korban diketahui berinisial H (28), warga Desa Betek, Kecamatan Krucil. Peristiwa itu terjadi setelah pelaku meminta uang kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak hingga berujung cekcok dan penganiayaan menggunakan tangan kosong.
AKP Putra Fajar Adiwinarsa Kasat Reskrim Polres Probolinggo mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
"Korban dipukul oleh pelaku karena tak memenuhi permintaan pelaku, yaitu memberikan uang," katanya, Kamis (15/5/2025).
Ironisnya usai melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil uang hasil penjualan warung milik korban senilai Rp133 ribu.
"Karena merasa dianiaya dan mengalami kerugian, korban melapor ke Polres Probolinggo," terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (msn/far)
Load more