Dispendik Banyuwangi Wajibkan Pesta Kelulusan Digelar Sederhana dan Larang Study Tour
- tim tvone - happy oktavia
Banyuwangi, tvOnenews.com – Sejak tahun 2024 hingga tahun ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah menerapkan soal pesta kelulusan secara sederhana dan melarang study tour kepada seluruh sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kebijakan Akhir Tahun Pembelajaran 2024/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno mengatakan, aturan agar sekolah menggelar perpisahan secara sederhana sudah diterapkan sejak kelulusan tahun 2024. Untuk tahun ini, Dispendik juga telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk sekolah-sekolah tingkat PAUD hingga SMP.
"Surat edaran tersebut sudah kami kirimkan ke sekolah-sekolah pada pekan lalu," kata Suratno, Kamis (15/05).
Dalam SE itu, dinas mewajibakan agar kelulusan siswa digelar secara sederhana, edukatif, dan bermakna.
"Sekolah dilarang mengadakan acara kelulusan di luar lingkungan sekolah yang berpotensi bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan kesenjangan sosial," terang SE tersebut.
Sebagai alternatif, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan seperti pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, dan kegiatan doa bersama atau tasyakuran sederhana yang digelar di lingkungan sekolah.
Kegiatan juga harus melibatkan orang tua secara terbatas, partisipatif dan tidak membebani secara finansial.
SE juga menekankan larangan study tour, outing class, dan kegiatan sejenis ke luar kota. Sekolah lebih dianjurkan melaksanakan kegiatan berbasis lokal yang lebih bermakna dan kontekstual.
"Seperti: kunjungan edukatif ke lembaga pemerintah, UMKM lokal, tempat budaya lokal, ekspo karya siswa, dan outdoor learning di lingkungan alam terdekat," tambah Ratno.
Selain itu, SE juga mengatur agar kenaikan kelas dan kelulusan siswa tidak dikaitkan dengan pembiayaan sekolah. Penilaian kenaikan dan kelulusan siswa harus sepenuhnya berdasarkan pada capaian kompetensi siswa.
"Setiap siswa berhak memperoleh hasil penilaian tanpa dikaitkan dengan pelunasan PSM atau kewajiban administrasi lainnya," tulisnya.
Berikutnya, sekolah juga harus memberikan rapor dan ijazah kepada seluruh siswa sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Terakhir, sekolah juga diwajibkan untuk memberikan pendampingan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Pendampingan itu termasuk layanan informasi, bimbingan, serta dukungan administratif agar siswa dapat melanjutkan pendidikan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Load more