Penjual Miras Ilegal Diamankan Polisi di Probolinggo
- tvone - syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial AY (43) diamankan polisi setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan dilakukan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Samapta Polres Probolinggo, Jawa Timur.
Kasat Samapta Polres Probolinggo AKP Didik Siswanto mengatakan bahwa peredaran miras menjadi salah satu penyebab gangguan kamtibmas dan rawan memicu tindakan kriminal.
“Pelaku AY telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya Senin (12/5).
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala demi memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Probolinggo.
"Masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun menjual miras tanpa izin resmi. Agar melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya," pungkasnya
Dalam razia tersebut polisi menyita belasan botol miras berbagai merek dari tangan AY. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat perayaan Hari Raya Waisak. (msn/ias)
Load more