Eksekusi Lahan Tol Kediri–Tulungagung Diwarnai Adu Mulut, Pemilik Protes Belum Semua Dibayar
- tim tvone - imron
Kediri, tvOnenews.com – Eksekusi pengosongan lahan untuk proyek strategis nasional jalan tol Kediri–Tulungagung diwarnai ketegangan, (8/5). Pengadilan Negeri Kediri mengeksekusi lahan seluas 280 meter persegi di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Namun, warga pemilik lahan menolak karena sebagian bidang tanah belum diganti rugi.
Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Berly, menyatakan eksekusi telah sesuai prosedur hukum.
“Dana ganti rugi sebesar Rp1,13 miliar telah dititipkan sejak tahun 2004. Ini sudah berkekuatan hukum tetap dan demi kepentingan umum,” jelasnya di lokasi eksekusi.
Meski demikian, proses eksekusi tak berjalan mulus. Pihak termohon, tiga bersaudara pemilik lahan, masih menempati sebagian bangunan. Salah satunya, Hamid, masih tinggal di bagian depan rumah yang menjadi objek eksekusi.
Lebih jauh, kuasa hukum termohon, Malik Amin, menyebut tindakan pengosongan sebagai pelanggaran hukum acara.
“Sebanyak 24 meter persegi dari total lahan belum dibayar ganti ruginya. Eksekusi atas lahan yang belum dibebaskan jelas tidak sah,” tegasnya.
Selain itu, Malik mengungkap bahwa pihaknya tengah mengajukan perlawanan (verzet) yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Kediri.
“Selama perkara belum selesai, eksekusi seharusnya ditunda. Ini bentuk tindakan sepihak yang kami nilai sewenang-wenang,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menyoroti bangunan seluas 34 meter persegi yang akan dikosongkan, padahal status hukumnya belum tuntas. Mereka menuntut proses yang adil dan transparan, serta berencana menempuh langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, pengadilan bersikukuh bahwa eksekusi sah karena objeknya telah ditetapkan sejak 2019 dan dibutuhkan untuk percepatan pembangunan jalan tol. Proyek tersebut disebut vital untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong ekonomi wilayah Kediri Raya. (min/hen)
Load more