Mark Up Laporan Keuangan dari Dana Hibah Rp580 Juta, Bendahara SMP Islam Ulul Albab Probolinggo Ditahan
- m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com - Kejari Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab tahun 2022 di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan, pada tahun 2021 silam, SMP Islam Ulul Albab mengajukan anggaran hibah gedung sekolah sebesar Rp 1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jatim. Selanjutnya pada tahun 2022 menerima anggaran sebesar Rp877.424.000.
"Tim penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo kemudian melakukan penyidikan pada 20 September 2024. Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka," kata Taufik, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut Taufik menambahkan, bahwa AW sebagai bendahara di SMP Islam Ulul Albab saat itu, menggunakan anggaran pembangunan gedung dengan tidak sesuai peruntukannya.
"Modus yang dilakukan tersangka selaku bendahara sekolah memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan mark up harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan gedung sekolah," ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga memakai nama orang tua siswa menjadi pekerja dalam kegiatan pembangunan gedung SMP Islam tersebut. Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96.
"Kini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh tim jaksa penyidik, berdasarkan surat perintah penahanan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kraksaan," tandasnya.
Kami berharap masyarakat Kabupaten Probolinggo terus mendukung kami serta turut mengawasi perkembangan proses penyidikan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut. (msn/far)
Load more