Detail Foto - Mark Up Laporan Keuangan dari Dana Hibah Rp580 Juta, Bendahara SMP Islam Ulul Albab Probolinggo Ditahan
Mark Up Laporan Keuangan dari Dana Hibah Rp580 Juta, Bendahara SMP Islam Ulul Albab Probolinggo Ditahan
Kejari Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab tahun 2022.
- galeri foto