“Tersangka MF diketahui menanam untuk dikonsumsi sendiri. Caranya melihat dari youtube. Dari titipan tersebut, saudara LK mendapat perintah dari TP untuk mengantarkan ketiga alamat yang berbeda. LK ditangkap saat sedang mengirim daun ganja kering di daerah Rungkut,” lanjutnya.
Sedangkan, tersangka LK mendapatkan ganja hasil membeli dari saudara TP dengan harga Rp 200.000. Saat ini TP masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Biji yang ditanam diambil dari daun ganja kering yang dibeli, lantas dikumpulkan tersangka untuk kemudian dijual,” lanjut Anton.
Atas perbuatannya , kedua tersangka yang merupakan aktivis pejuanh legalitas ganja tersebut terjerat pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Zainal Azhari/rey)
Load more