Gubernur Khofifah bersama Ribuan Buruh se Jatim Sepakati 17 Tuntutan di Hari Buruh Internasional
- Tim tvone - zainal ashari
Tidak hanya itu, bagi buruh yang memiliki anak, Gubernur Khofifah juga menyebut telah menyiapakan beasiswa bagi 10 orang siswa di setiap SMA dan SMK Swasta di Jawa Timur. Silahkan diakses.
"Ini merupakan hadiah dari Pemprov Jatim dalam rangka Hari Pendidikan Nasional yang dikemas dalam Program Paket Pendidikan Pemprov Jatim dengan total ada 30.000 siswa penerima beasiswa di SMA dan SMK Swasta se Jawa Timur," imbuhnya.
Di akhir, Gubernur Khofifah berterima kasih kepada seluruh buruh yang telah merayakan May Day dengan penuh khidmat dan koordinasi yang sangat baik.
"Selamat hari buruh internasional dan terima kasih karena semua telah memperingati May Day dengan penuh kebersamaan, khidmat dan dibawah koordinasi yang luar biasa," terangnya.
"Terima kasih pula kepada seluruh jajaran Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya , Pangko Armada II serta Kabinda Jatim yang turut dalam menjaga kelancaran May Day tahun 2025 di Jawa Timur," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua FSPSI Jatim Ahmad Fauzi mengatakan, di momentum May Day tahun 2025 ini para Buruh di Jatim menyampaikan terima kasih atas disetujuinya tujuh belas tuntutan buruh Jatim kepada Gubernur Khofifah.
Ia juga berterima kasih kepada seluruh massa buruh yang bisa menjalankan Long March hingga orasi dengan sangat baik dan kondusif.
"Terima kasih atas semua buruh yang ikut Long March karena Kamtibnas dan keamanan selalu nomor satu di Jawa Timur," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut turut diserahkan Santunan Klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga orang, yaitu Hefriyanti selaku alhi waris dari Bapak Ainul Mukhlis, Sukesi selaku alhi waris dari Bapak Parno dan Nur Afifah selaku ahli waris dari Bapak Moch Subeki.
Ketiganya masing-masing menerima santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan beasiswa sebesar Rp 444.720.780, Rp 232.490.500 dan Rp 190.315.910.
Sebagai informasi, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei sudah rutin diperingati oleh pekerja/buruh di seluruh wilayah Indonesia, dan peringatan ini dianggap penting untuk membangun hubungan industrial yang harmonis secara nasional. (zaz/hen)
Load more