Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba yang Menyasar Konsumen Pelajar di Ponorogo
- tvone - aris
Ponorogo, tvOnenews.com - Peredaran narkotika di Ponorogo, Jawa Timur, makin mengkhawatirkan. Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap perederan belasan gram sabu dan ribuan pil koplo. Selain itu, tujuh orang juga diamankan dan kini berstatus tersangka.
Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar selama awal 2025. ”Dari tujuh tersangka ini kita mengamankan 15,45 gram sabu-sabu dan 24.201 butir pil koplo jenis Double L,” ungkap Kompol Gandhi.
Kasus narkotika tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka RZ dirumahnya di Kelurahan Bangunsari, Ponorogo. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka lain, YY, ES, dan SKR.
Selain narkoba, tersangka SKR juga kedapatan menyimpan pil Double L dengan jumlah 934 butir. SKR mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka DK, RS dan SGT.
”Jadi ada tujuh tersangka yang kita amankan. Empat diantaranya residivis kasus yang sama, yakni YY, DK, RS dan SGT,” tegasnya.
Dari hasil barang bukti tersebut polisi berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa. Terlebih para tersangka sengaja menyasar kalangan pelajar sebagai konsumennya. ”Pengakuan tersangka memang mayoritas pelajar sebagai konsumennya, dijual dengan paket hemat 20 butir dengan harga Rp 50 ribu,” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka narkotika jenis sabu dikenakan pasal UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2. Sedangkan, tersangka pil koplo dikenakan pasal 436 UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan pasal 436 ayat 2. (asn/ias)
Load more