News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba yang Menyasar Konsumen Pelajar di Ponorogo

Peredaran narkotika di Ponorogo makin mengkhawatirkan. Polres Ponorogo mengungkap perederan sabu dan pil koplo, dan tujuh orang diamankan sebagai tersangka.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 28 April 2025 - 09:41 WIB
Tujuh pengedar narkotika di Ponogro dibekuk Polisi
Sumber :
  • tvone - aris

Ponorogo, tvOnenews.com  - Peredaran narkotika di Ponorogo, Jawa Timur, makin mengkhawatirkan. Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap perederan belasan gram sabu dan ribuan pil koplo. Selain itu, tujuh orang juga diamankan dan kini berstatus tersangka. 

Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar selama awal 2025. ”Dari tujuh tersangka ini kita mengamankan 15,45 gram sabu-sabu dan 24.201 butir pil koplo jenis Double L,” ungkap Kompol Gandhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus narkotika tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka RZ dirumahnya di Kelurahan Bangunsari, Ponorogo. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka lain, YY, ES, dan SKR. 

Selain narkoba, tersangka SKR juga kedapatan menyimpan pil Double L dengan jumlah 934 butir. SKR mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka DK, RS dan SGT. 

”Jadi ada tujuh tersangka yang kita amankan. Empat diantaranya residivis kasus yang sama, yakni YY, DK, RS dan SGT,” tegasnya. 

Dari hasil barang bukti tersebut polisi berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa. Terlebih para tersangka sengaja menyasar kalangan pelajar sebagai konsumennya. ”Pengakuan tersangka memang mayoritas pelajar sebagai konsumennya, dijual dengan paket hemat 20 butir dengan harga Rp 50 ribu,” Imbuhnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka narkotika jenis sabu dikenakan pasal UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2. Sedangkan, tersangka pil koplo dikenakan pasal 436 UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan pasal 436 ayat 2. (asn/ias) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT