News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Korupsi Dana Desa dan ADD Rp1,3 Miliar, Mantan Kades di Banyuwangi Ditahan

Penyidik Kejari Banyuwangi menetapkan Kepala Desa Aliyan periode 2018-2023, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Jumat, 25 April 2025 - 12:10 WIB
Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD
Sumber :
  • tim tvone - happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi akhirnya menetapkan Kepala Desa Aliyan periode 2018-2023, Kecamatan Rogojampi, berinisial AS, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Bahkan AS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Banyuwangi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat AS dalam praktik penyelewengan anggaran desa selama menjabat dari tahun 2018 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Telah ada penetapan tersangka korupsi DD serta ADD yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Aliyan, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan di Lapas," kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, AS akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia tampak tersenyum saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi.

Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan AS cukup beragam. Pihaknya menyebut, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Banyak honor pegawai, seperti petugas kebersihan, kader posyandu, dan lainnya, tidak dibayarkan. Ada juga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai," beber Rustam.

Kerugian negara, tambah Rustam, berdasarkan hasil audit Inspektorat mencapai Rp1,3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan AS selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.

Dari hasil memeriksa 20 orang saksi, AS juga diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam penyelidikan oleh oleh Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.

“AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP. Mantan Kades Aliyan itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta,” pungkas Rustam.

Kuasa Hukum AS, Eko Sutrisno mengaku menerima dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," ujar Eko.

Eko menambahkan, menurut kliennya dana desa itu justru digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT