News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega Terbantah JPU dan Tak Ada dalam UU ITE

Terdakwa Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4). 
Kamis, 24 April 2025 - 14:41 WIB
Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Terdakwa Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4). 

Sejumlah pernyataannya sebagai ahli terbantahkan oleh bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai person yang mengawal pembentukan UU ITE, Roy yang justru pernah terjerat UU ITE dengan vonis 9 bulan penjara ini menegaskan satu hal penting. Bahwa alat bukti seperti postingan berupa gambar dan video harus melalui uji forensik. Jika tidak maka tidak sah menjadi alat bukti.

Namun dalam fakta persidangan, syarat alat bukti yang disebut oleh Roy tersebut sudah melalui uji lab dan itu ditunjukkan kepada Roy Suryo, majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa dan Isa Zega. 

Kemudian majelis hakim juga menegaskan bahwa terkait alat bukti yang harus uji forensik tidak ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang tersebut, setelah menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Isa Zega, pakar telematika itu menjawab pertanyaan dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

Pertanyaan JPU dimulai tentang dokumen elektronik. Menurut Roy Suryo dokumen elektronik jika sesuai ITE nomor 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi, sebuah alat bukti non elektronik, sekarang disahkan elektronik secara fisik belum terlihat tidak dalam kertas prasasti batu, file. 

"Namun file tidak boleh fotokopi atau elektroniknya saja ada filenya, ektensinya doc, gambar PNG atau jpeg, Vlvideo 3gp. Dokumen elektronik disahkan oleh hukum jadi alat bukti sah," tegasnya.

Lalu JPU juga menanyakan sebuah video yang terposting di sosial media Instagram dan udah diposting secara publik diketahui umum, lantas bisakah file diambil sebagai barang bukti.

"Bisa memenuhi pasal 5, tapi kalau jadi alat bukti pasal 27, tidak boleh serta merta download jika private, jika bukan friend sosmed, utk proses pribadi download tidak apa-apa, untuk melawan hukum seseorang harus izin yang bersangkutan harus ada BAP, proses mendowloadnya, jadi alat bukti harus lengkap tidak boleh capture Instagram buka harus ada linknya belakangnya html. Kalau diposting dan cara download tidak sesuai UU ITE, secara hukum itu tidak sah, alat buktinya meski itu bisa jadi dokumen elektronik saja," paparnya.

Dalam kesempatan itu JPU kemudian menunjukkan link awal dari postingan terdakwa Isa Zega, ketika dalam proses penyidikan. JPU menyampaikan ternyata link itu sudah disimpan kendati oleh terdakwa kemudian postingan yang jadi alat bukti dihapus.

"Alat bukti sah harus ada uji forensik, kalau dipersidangan sudah tidak bisa diakses, harus ada bukti forensik," tegas mantan Menpora ini.

JPU menegaskan bahwa yang disampaikan Roy Suryo tidak ada dalam undang-undang ITE terbaru. Hal itu dibenarkan oleh Roy Suryo, namun terkait barang bukti Polri sudah membuat aturan untuk penyidik. 

"UU ITE tidak mensyaratkan,tapi kepolisian mensyaratkan, tidak ada karena undang-undang ITE tidak mengatur itu," aku Roy.

Syarat untuk itu ada dalam peraturan Kapolri atau Perkap, namun Roy mengaku tidak tahu detailnya karena ia bukan mitra Polri. 

"Ketika UU ITE dibuat, ini jawabannya membalik pertanyaan JPU, ada ibu-ibu tiktok dipidana, akhirnya polisi hati-hati dalam mempidana kami apresiasi itu, penyidik bikin aturan internal agar lebih hati-hati. Kenapa saya tahu karena sering dilibatkan jadi ahli internal, sekarang mereka punya ahli sendiri," urai Roy.

JPU juga menanyakan mengenai barang atau benda yang jadi barang elektronik. Kata Roy pengertian barang elektronik tidak ada dalam ITE, yang diatur informasi elektronik. Barang eletronik bisa jadi fungsi kalau ada catu daya.

"Gadget atau sebuah benda bisa melakukan fungsi menghasilkan dokumen elektronik, kita nilai sebagai output. Bisa tablet, HP, smartphone kita tidak lihat bentuk fisik karena tiap tahun berubah," paparnya. 

Mengenai alat bukti Roy mengatakan bahwa apa yang ditunjukkan menurut pandangan ahli bukan postingan. Karena itu file sendiri, ekstensinya jpeg dan MP4. Betul ada berupa link, tapi itu link mati,sebelum dapat dibuktikan aksesnya, harus ada data uji forensik penyidik. 

Ia katakan, sepanjang ada analisis forensik ya itu postingan, itu tadi file bukan postingan, bukan hal masuk ITE. Meskipun dulu diposting dan disave, mensave postingan harus lengkap link, analisis dan print out. 

Dalam sidang itu majelis juga menanyakan bagaimana untuk membuktikan kepemilikan sebuah akun.

"Untuk memastikan seseorang, harus dipastikan dengan uji forensik, telaah untuk ilmu psikologi forensik. Kebiasaan seseorang, misal akun email atau akun x, suka menulis begini, tiba tiba bisa berubah, tadinya kecil-kecil tiba EYD, biasanya siang hari tapi berubah malam hari," jawabnya.

Roy juga menguraikan terkait ketentuan pasal 27, kalimat mendistribusikan, jika ada sender dan reciepient, maka itu adalah distribusi. Akun bersangkutan bukti terdistribusi ke jaringan, untuk mencocokkan, kalau perkara pelik, menyangkut orang dihormati, orang nomor satu. Harus dipastikan orang itu terhubung dengan linknya, ada crawler, ada postingan IG dari IP sekian, harus dicek dia mengeluarkan detik detiknya.
 
"Kalau tidak terbukti orang itu bisa mengelak, maka harus ada uji forensik," imbuhnya.

Lalu apa bedanya mentransmisikan, tanya majelis. Dijawab Roy, bahwa transmisi adalah mentransmate, berbeda dengan distribusi ada kontak tujuan-tujuan. Adapun transmisi mirip transmisi radio, kadang tak perlu kita tahu resipiennya, seperti TVone, inews itu tranmisi. 

Menyambung keterangan ahli, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menanyakan kenapa dalam UU ITE dalam penjelasan, batang tubuh dan lainnya, tidak disebutkan secara jelas mengenai alat bukti tindak pidana elektronik, atau sahnya alat bukti kenapa tidak disebutkan. 

Lalu apakah ada ketentuan juga ketika barang bukti masuk ke persidangan secara ansich, harus tersurat tidak boleh tersirat, dan menjadi batal demi hukum.

"Sudah sekian kali saya mendengar masukan ini dalam ITE, memang agak mengesalkan, penjelasanya. Padahal sebenarnya ada di naskah akdemik, hanya ketika kita jahit,komisi 1 dipertimbangkan amat terlalu teknis," jelas Roy.

Menurut Ayun, UU ITE sudah tiga kali perubahan, sampai penjelasan tidak dijelaskan rinci bagaimana alat bukti elektronik.Terkait itu, Ayun menyarankan agar pakar telematika memberi masukan lain hari terkait UU ITE itu, karena fakta persidangan disini, bahwa alat bukti sudah sah.

Lalu dalam pasal 27 A dan B, mengenai mendistribusikan, apakah itu delik aduan atau biasa, Roy menjawab  ketika membahas memang ada dua, bersifat delik aduan atau umum, artinya tanpa aduan aparat bisa. Sepanjang masuk SARA tidak termasuk delik aduan. Lalu yang melaporkan  apakah subyek dan obyek harus perorangan, apakah badan hukum bisa jadi pelapor.

"Non SARA, harus pribadi. Kalau badan hukum menjadi yang berkeberatan bukti, nama jelas, bisa melaporkan harus lengkap identitas," ujar Roy sembari menegaskan bahwa badan hukum bisa menjadi pelapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang itu JPU kemudian menunjukkan hasil uji lab atas alat bukti yang disaksikan oleh majelis, ahli dan kuasa hukum terdakwa. Dan hasil uji lab itu diakui oleh Roy setelah dipertegas oleh majelis hakim.

Sidang masih berlanjut dengan ahli pidana yang dihadirkan oleh Isa Zega dan kuasa hukumnya.  Ahli pidana itu adalah dosen Universitas 17 Agustus, Dr. Yongky Fernando. (eco/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pantas KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor, Ternyata Pihak Sekolah Tidak Mengurus Perizinan Selama 4 Tahun

Pantas KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor, Ternyata Pihak Sekolah Tidak Mengurus Perizinan Selama 4 Tahun

Komisi V DPRD Jawa Barat menyayangkan pihak SMK IDN Bogor tidak mengurus perizinan selama kurang lebih empat tahun hingga berimbas terhadap nasib para siswa....
Dean James Akhirnya Buka-bukaan Soal Skandal Paspor Indonesia di Belanda: Saya Dinonaktifkan dan ...

Dean James Akhirnya Buka-bukaan Soal Skandal Paspor Indonesia di Belanda: Saya Dinonaktifkan dan ...

Bek andalan Go Ahead Eagles Dean James akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat terjerat polemik administratif bertajuk “Passportgate”, pemain Timnas Indone-
KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani

KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya menetapkan tersangka terhadap Marjani selaku ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menyebut berdasarkan
Tak Gentar, KPK Siap Hadapi Gugatan Rp11 Miliar dari Kubu Ajudan Gubernur Riau

Tak Gentar, KPK Siap Hadapi Gugatan Rp11 Miliar dari Kubu Ajudan Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh ajudan Gubernur Riau, Marjani. Pelaksana tugas Direktur
Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba,  Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba, Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Langkah awal manis berhasil ditorehkan oleh Timnas Indonesia U-17 dalam ajang Piala AFF U-17 2026. Bertanding di hadapan pendukung sendiri di Stadion Gelora Jok
Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes diprediksi absen di Piala AFF 2026 karena bukan agenda FIFA. Bung Ropan usulkan John Herdman maksimalkan kekuatan pemain lokal sebagai solusi.

Trending

Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes diprediksi absen di Piala AFF 2026 karena bukan agenda FIFA. Bung Ropan usulkan John Herdman maksimalkan kekuatan pemain lokal sebagai solusi.
Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba,  Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba, Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Langkah awal manis berhasil ditorehkan oleh Timnas Indonesia U-17 dalam ajang Piala AFF U-17 2026. Bertanding di hadapan pendukung sendiri di Stadion Gelora Jok
Driver Taksi Online Tewas Terkapar di Selatan Stasiun Tugu Yogyakarta, Surat Berobat Korban Ditemukan di Lokasi

Driver Taksi Online Tewas Terkapar di Selatan Stasiun Tugu Yogyakarta, Surat Berobat Korban Ditemukan di Lokasi

Seorang driver taksi online ditemukan tewas terkapar di area selatan Stasiun Tugu Yogyakarta pada Senin (13/4) pagi. Kondisi tersebut mengundang perhatian warga
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Wali Kota Madiun, Ada Sekda

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Wali Kota Madiun, Ada Sekda

KPK memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Enam saksi
Terpopuler Timnas Indonesia: 2 Striker Keturunan Borong Gol, Skuad Mewah 'Local Pride' Tanpa Pemain Eropa Pilihan John Herdman

Terpopuler Timnas Indonesia: 2 Striker Keturunan Borong Gol, Skuad Mewah 'Local Pride' Tanpa Pemain Eropa Pilihan John Herdman

Kabar terbaru Timnas Indonesia kembali jadi sorotan publik. Mulai dari calon striker naturalisasi yang on fire, hingga bocoran skuad full lokal untuk Piala AFF.
Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT