Membuat Balon Udara dan Petasan, Seorang Pelajar SMK di Ponorogo Berurusan dengan Polisi
- tim tvone - aris sutikno
Ponorogo, tvOnenews.com — Seorang pelajar kelas Xll salah satu SMK di Ponorogo, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya remaja yang berinisial MH tersebut kedapatan membuat balon udara yang disertai petasan di rumahnya, di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung.Â
Remaja berusia 18 tahun tersebut diamankan polisi setelah petugas menerima informasi masyarakat, yang menyebutkan jika MH bersama tiga rekannya yang masih di bawah umur, melakukan tarikan iuran masing-masing Rp300 ribu untuk membuat balon udara jumbo disertai petasan.Â
"Tersangka bersama ketiga temannya pada 3 April lalu, tiga rekan tersangka kita tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena usianya," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo.Â
Setelah uang terkumpul, MH membeli bahan baku balon udara dan petasan secara online, dan rencananya, balon udara tersebut hendak diterbangkan saat Hari Raya Idul Fitri, namun batal lantaran uang yang dibutuhkan untuk membuat balon udara dan petasan masih kurang.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas yang dilakukan remaja tersebut, dari informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti dan ternyata saat kita datangi mereka memang sedang membuat balon udara," jelasnya.Â
Sementara itu dari tangan tersangka diamankan satu balon udara dengan tinggi 20 meter, serta puluhan petasan berbagai ukuran yang siap ledak.Â
Atas tindakannya, tersangka pelajar SMK tersebut dijerat UU No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Â
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan Polres Ponorogo guna proses hukum lebih lanjut. (asn/hen)Â
Load more