Terbukti Bersalah, Mantan Kades Kampung Miliarder di Gresik Divonis Lima Bulan Penjara
Mantan Kades Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik yang dikenal sebagai kampung miliarder, terpaksa mendekam di penjara lantaran terjerat kasus penggelapan aset desa.
Rabu, 23 April 2025 - 14:27 WIB
Sumber :
- m habib
Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra dan Penasihat Hukum Terdakwa M. Machfudz mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sekadar diketahui, vonis majelis hakim tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan. (mhb/far)
Load more