News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Bersalah, Mantan Kades Kampung Miliarder di Gresik Divonis Lima Bulan Penjara

Mantan Kades Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik yang dikenal sebagai kampung miliarder, terpaksa mendekam di penjara lantaran terjerat kasus penggelapan aset desa.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 23 April 2025 - 14:27 WIB
Terbukti Bersalah, Mantan Kades Kampung Miliarder di Gresik Divonis Lima Bulan Penjara
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com – Warga Gresik pasti masih ingat dengan sosok Abdul Halim alias AH, yang mampu menyulap desanya menjadi ''Kampung Miliarder". Namun kini sang mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu terpaksa mendekam di penjara lantaran terjerat kasus dugaan penggelapan aset desa.

Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan divonis lima bulan penjara pada Abdul Halim, atas perkara penggelapan aset desa. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Rabu (23/4).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Everly Malubaya, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

Pada putusannya, AH dinyatakan terbukti secara sah melanggar hukum sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Donald lalu menjelaskan, bahwa alasan terdakwa AH menahan dan tidak mengembalikan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan milik Pemdes Sekapuk itu bukanlah alasan yang sah. Apalagi sudah diminta pihak desa. Sehingga unsur pidana penggelapan telah terpenuhi.

Sementara dalam pembelaannya, AH melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa alasan menahan 12 dokumen milik desa tersebut karena ada dua sertifikat tanah dan satu BPKB mobil milik pribadinya yang menjadi agunan (jaminan) di perbankan untuk pembangunan wisata Desa Sekapuk.

"Menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak sah sehingga perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum. Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” jelas Donald Everely.

Meski demikian, AH dinyatakan tidak terbukti mengalihkan aset-aset desa tersebut kepada orang lain. Namun sikap terdakwa yang menahan dan tidak mengembalikan dokumen, seolah milik pribadinya tidak bisa dibenarkan dimata hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,” tutur Donald.

Vonis tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani AH selama ini, sehingga mantan Kades Miliarder itu akan segera bebas tinggal menghitung hari.

Terkait putusan tersebut, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan antara lain AH tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra dan Penasihat Hukum Terdakwa M. Machfudz mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sekadar diketahui, vonis majelis hakim tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan. (mhb/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT