Pacitan, tvOnenews.com - Anggota polisi Aiptu Lilik Cahyadi yang menjabat PJ Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan, Jawa Timur, dilaporkan karena memperkosa seorang tahanan wanita. Aksi bejat tersebut dilakukan di ruang tahanan Polres Pacitan. Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.
Miris, polisi yang harusnya melindungi justru melakukan kejahatan terhadap Putri Wulandari, (21). Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar tanggal 4 sampai 6 April lalu. Dimana Putri ditahan atas dugaan mucikari dalam kasus prostitusi. Kasus ini terungkap setelah korban memeberikan keterangan dan memeriksa pelaku hingga ditangani Propam PoldaJatim.
Kuasa hukum korban, Mustofa Ali Fahmi mengatakan informasi yang didapat berasal dari pacar korban. Sementara itu kliennya minta untuk dikeluarkan dari tahanan karena trauma dan ketakutan.
”Pacarnya korban memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan adalah rekan tahanan Putri. Soal ketakutan ini masuk akal karena terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban karena pegang kunci,” katanya.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum. Apalagi dalam kasus yang mencoreng nama baik institusi. Proses hukum akan terus dikawal ketat demi menjunjung keadilan bagi korban.
”Kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan penjaga tahanan, dan sudah ditangani Propam Polda Jatim. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyelidikan,” ungkapnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku tersebut terancam sanksi berat berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. (asw/ias)
Load more