Malang, tvOnenews.com - Korban pelecehan seksual oleh oknum dokter AY di RS Swasta Kota Malang akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Wanita berinisial QAR (31) asal Bandung akan membawa kasus ini dan sudah menunjuk penasehat hukum.
"Kami ditunjuk oleh korban selaku kuasa hukumnya. Hal itu dilakukan demi mencari keadilan dan agar terduga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Satri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/4/2025).
Awalnya, saya punya teman dan ternyata teman saya ini kenal dengan korban dan selanjutnya kami melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
Dari hasil komunikasi dengan terduga korban QAR, kasus pelecehan seksual tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
Ia menilai, perbuatan terduga pelaku telah melanggar UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat ini, korban masih berada di tempat asalnya di Bandung dan saya masih koordinasi kapan bisanya korban datang ke Malang. Bersamaan dengan itu, kami juga melengkapi materi-materi hukumnya dan secepatnya akan melaporkan ke pihak kepolisian, mungkin ke Polresta Malang Kota atau langsung ke Polda Jatim," bebernya.
Load more