Kronologi Lengkap Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UB oleh Ilham Rada, Pelaku Akui Perbuatan dalam Video
- tvOne - edy cahyono
Malang, tvOnenews.com - Jagat dunia maya dihebohkan adanya video pengakuan dan permintaan maaf mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN), Maulana Malik Ibrahim Malang, yang telah memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).
Video pernyataan ini dibuat Ilham Rada Firmansyah, mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang. Dia diduga melakukan pemerkosaan ke mahasiswi UB berinisial B dalam video pengakuan tersebut.
Dalam tayangan video tampak terduga pelaku pria berkacamata memberikan keterangan terkait aksi pemerkosaan dan permintaan maafnya. Video itu beredar di medsos dan beberapa pesan berantai sejak Minggu (13/4) malam.
"Saya Ilham Rada Firmansyah meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan ke B dari Universitas Brawijaya," ujar Ilham Rada Firmansyah dalam videonya.
Dia menjelaskan, kronologi dugaan pemerkosaan itu bermula dari dia mengajak B ke rumah kontrakan di Jalan Joyosuko, pada Rabu 9 April 2025. Saat itu korban diajak minum minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri berujung terjadi peristiwa dugaan pemerkosaan.
"Kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya, mengajak dia mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan di saat korban haid dan tepar. Saya melakukannya dalam keadaan sadar pada 9 April 2025," katanya.
Pria dalam video itu juga mengaku berjanji akan bertanggungjawab dan siap menerima konsekuensi yang dilakukan. Termasuk bila ada konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban setelah peristiwa itu.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari. Dengan ini saya menerima segala konsekuensi, dan akan saya terima tanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban," tandasnya.
Sementara Universitas Islam Negeri (UIN), Maulana Malik Ibrahim Malang secara resmi memberhentikan Ilham Prada Firmansyah sebagai mahasiswa melalui Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025. Keputusan ini dikeluarkan menyusul pelanggaran berat terhadap kode etik mahasiswa.
Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Bab IV angka 8 dan 10 Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.
Dalam surat keputusan yang ditetapkan pada 14 April 2025, Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan tanpa memberikan surat pindah maupun transkrip nilai kepada yang bersangkutan.
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka Ilham Prada Firmansyah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” tertulis dalam salah satu diktum keputusan tersebut.
Pemberhentian ini dilakukan setelah Dekan Fakultas Sains dan Teknologi mengajukan permohonan resmi untuk pemberian sanksi, yang kemudian dikaji dan disetujui pihak rektorat.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen UIN Malang dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas lingkungan akademik di tengah maraknya pelanggaran etika di kalangan mahasiswa.
Mahasiswi berinisial NB yang diduga korban pemerkosaan oleh IPF, mahasiswa Univeristas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) akhirnya melapor ke polisi dengan didampingi YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, Senin (14/4).
Sebelumnya polisi berupaya melacak keberadaan korban setelah video pengakuan IPF viral di media sosial.
"Kemarin sore kami menerima pelaporan yang mengaku sebagai korban, yang viral itu, informasi dari teman-teman kami menelusuri, dan kami melakukan upaya pencarian," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh kepada wartawan, Rabu (16/4).
Sholeh menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban saat ini sudah tuntas dilakukan. Pemeriksaan itu diharapkan mampu mengungkap dugaan persetubuhan yang diakui oleh IPF.
"Jadi sementara (pemeriksaan) korban dengan satu saksi lainnya (perempuan). Yang mengetahui bahwa terduga korban dan pelaku keluar bersama. Korban juga didampingi oleh teman-teman LBH," ujar Sholeh.
Menurut Sholeh, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap korban. Meski demikian, korban sempat mengungkapkan kepada polisi bahwa memang terjadi persetubuhan antara dirinya dengan IPF.
Perbuatan pelaku dilakukan ketika korban dalam kondisi tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras. Dan saat itulah korban mengatakan dirinya telah disetubuhi oleh seseorang.
"Menurut keterangan korban telah terjadi persetubuhan, dalam keadaan korban tidak sadar disetubuhi oleh seseorang yang saat ini masih kami lidik. Kami menyiapkan rencana penyelidikan dan penyidikan, dan beberapa orang kami akan panggil untuk menjadi saksi," sambungnya.
Sementara untuk memperkuat sejumlah bukti adanya dugaan persetubuhan tersebut, korban juga telah diminta untuk menjalani proses visum at repertum.
"Kami langsung melakukan visum, tapi hasil visum belum keluar," pungkasnya. (eco/gol)
Load more