Probolinggo, tvOnenews.com – Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Desember 2024 lalu, di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui pelaku berinisial JS (25), yang merupakan tetangga korban langsung diamankan polisi. Setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial Bunga (6). Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Zaenal Arifin menyampaikan, usai menerima laporan, Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, visum, dan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan korban.
"Berdasarkan dua alat bukti, JS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Modus pelaku adalah melakukan ancaman terhadap korban sebelum melakukan aksinya," terangnya, Rabu (16/4).
Lebih lanjut, atas perbuatannya tersebut. JS dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar," tandasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait kasus serupa. (msn/gol)
Load more