Trenggalek, tvOnenews.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek, memastikan bocah korban penganiayaan yang dilakukan Slamet Efendi yang juga pelaku pembunuhan berencana terhadap YN (34) di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, mendapatkan pendampingan psikologis.
Korban berinisial AMH (10) merupakan saksi sekaligus korban dalam insiden tragis yang menewaskan ibunya, YN (34).
Plt Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Christina Ambarwati, saat dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan bahwa pendampingan terhadap AMH menjadi fokus utama lembaganya, dan ditangani dengan serius, mengingat korban masih di bawah umur.
Meskipun kasus ini, merupakan pidana murni, Dinsos tetap memberikan perhatian khusus karena melibatkan anak sebagai korban.
“Ini konteksnya pidana murni, bukan KDRT, karena pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Tapi karena ada anak yang terdampak, fokus kami adalah memberikan pendampingan,” paparnya.
Korban AMH merupakan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. AMH tinggal dan bersekolah di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek, sehingga penanganan dilakukan secara lintas kabupaten.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinsos Ponorogo dan UPTD Provinsi Jawa Timur, kami akan mengunjungi rumah korban di Ponorogo karena anaknya sudah pulang dari rumah sakit,” tambahnya.
Load more