Cemburu dengan Mantan Suami Kekasihnya, Staf TU di Salah Satu SMP Trenggalek, Tega Bunuh Kekasih dan Aniaya Anak Korban
Cemburu buta dengan mantan suami kekasihnya, seorang staf TU di salah satu SMP di Trenggalek, tega membunuh janda beranak satu.
Jumat, 11 April 2025 - 13:35 WIB
Sumber :
- tim tvone - aris sutikno
Slamet Efendi, yang bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) di SMPN 2 Durenan, dan telah berumah tangga, dan istri pelaku bekerja di luar negeri.Â
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Sementara itu kondisi AMH (9) yang sempat mendapat pukulan martil di beberapa bagian tubuhnya terutama di bagian kepala dan dadanya saat ini sudah dipindah di ruang perawatan, sebelumnya korban mendapatkan penanganan intensif di IGD dr. Soedomo. (asn/hen)Â
Load more