Racik dan Simpan Puluhan Petasan, Kurir Ekspedisi di Trenggalek Diamankan Polisi
- aris sutikno
Trenggalek, tvOnenews.com — Seorang kurir ekspedisi di Trenggalek, diamankan polisi setelah kedapatan membuat dan menyimpan puluhan petasan serta satu balon udara.
Pemuda berinisial AD (23) warga Desa Sugihan Kecamatan Kampak ini diamankan polisi karena diduga meracik sendiri bahan peledak untuk petasan yang dibuat secara otodidak melalui platform YouTube dan TikTok.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widi saat dikonfirmasi sejumlah media menjelaslan penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 09.30 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembuatan petasan dan balon udara menjelang tradisi kupatan.
“Saat penggeledahan di rumah AD, petugas menemukan sejumlah bahan serbuk petasan serta peralatan untuk meracik petasan,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita antara lain serbuk KCLO3, belerang, arang, serta puluhan selongsong petasan berbagai ukuran, baik yang telah berisi mesiu maupun masih kosong.
Polisi juga mengamankan satu balon udara sepanjang 15 meter dengan diameter sekitar dua meter.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AD memesan bahan-bahan kimia tersebut secara daring melalui aplikasi belanja online,” imbuhnya.
Serbuk arang dibuat sendiri dari pembakaran kayu dan batok kelapa. Setelah mendapatkan bahan, pelaku mencampurkannya dengan takaran tertentu, kemudian mengemasnya ke dalam selongsong petasan yang dibuat dari gulungan kertas bekas.
AD mengaku telah menyalakan beberapa petasan saat Idulfitri pada 31 Maret lalu dan berencana menyalakan sisanya saat perayaan kupatan.
Kini seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.” pungkasnya.
Polisi saat ini terus gencar melakukan razia penerbangan balon udara tanpa awak serta petasan di sejumlah titik rawan. Dan terus melakukan himbau serta sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya balon udara serta petasan. (asn/far)
Load more