Polisi menetapkan kedua tersangka sebagai pelaku dalam kasus ini dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga telah mengamankan barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKP Bambang.
Lebih lanjut, Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya. (eco/far)
Load more