Trenggalek, tvOnenews.com - Meski telah tiga tahun beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, tambang galian C di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, baru kali ini disegel. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek menutup sementara aktivitas tambang tersebut hingga izin resmi diterbitkan.
“Karena ada laporan masuk ke Bupati Trenggalek, kami diperintahkan untuk mengecek lokasi. Hingga saat ini, izin tambang itu masih belum diurus,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin.
Pihak pengelola tambang mengklaim bahwa selama tiga tahun terakhir, kegiatan yang dilakukan masih dalam tahap eksplorasi.
Material hasil tambang tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek.
“Lahan tambang ini berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pengusaha. Informasinya, aktivitas yang dilakukan masih eksplorasi dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Material yang diperoleh juga diuji di laboratorium,” ungkapnya.
Meskipun tambang ini dinyatakan ilegal, Satpol PP Kabupaten Trenggalek tidak dapat memberikan sanksi langsung karena kewenangan terkait perizinan tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Load more