Tambang Galian C Beroperasi Tiga Tahun Tanpa Izin, Baru Sekarang Ditutup??
- aris sutikno
Trenggalek, tvOnenews.com - Meski telah tiga tahun beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, tambang galian C di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, baru kali ini disegel. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek menutup sementara aktivitas tambang tersebut hingga izin resmi diterbitkan.
Penindakan ini dilakukan setelah Bupati Trenggalek menerima laporan dari masyarakat. Satpol PP kemudian turun langsung ke lokasi dan menemukan bahwa tambang tersebut belum memiliki izin resmi.
“Karena ada laporan masuk ke Bupati Trenggalek, kami diperintahkan untuk mengecek lokasi. Hingga saat ini, izin tambang itu masih belum diurus,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin.
Pihak pengelola tambang mengklaim bahwa selama tiga tahun terakhir, kegiatan yang dilakukan masih dalam tahap eksplorasi.
Material hasil tambang tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek.
“Lahan tambang ini berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pengusaha. Informasinya, aktivitas yang dilakukan masih eksplorasi dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Material yang diperoleh juga diuji di laboratorium,” ungkapnya.
Meskipun tambang ini dinyatakan ilegal, Satpol PP Kabupaten Trenggalek tidak dapat memberikan sanksi langsung karena kewenangan terkait perizinan tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sanksi untuk tambang ilegal bukan kewenangan kabupaten, melainkan ranah Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Sementara ini, kami hanya bisa menghentikan aktivitasnya sampai izin resmi keluar,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat satu unit eskavator serta fasilitas pengolahan batuan yang beroperasi di lokasi tambang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
Perizinan yang lengkap tidak hanya berdampak pada legalitas usaha, tetapi juga berkaitan dengan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menindaklanjuti temuan ini serta memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, aktivitas tambang akan tetap dihentikan sampai adanya kejelasan hukum terkait izin operasionalnya. (asn/far)
Load more