News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Home Industri Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto Digerebek Polisi

Polisi menggerebek sebuah home industri minyak goreng kemasan ilegal di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Kamis, 20 Maret 2025 - 10:31 WIB
Home Industri Minyak Goreng Ilegal
Sumber :
  • tim tvone - handy firmansyah

Mojokerto, tvOnenews.com - Polisi menggerebek sebuah home industri minyak goreng kemasan ilegal di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Selain mengamankan seorang tersangka, Nur Suhadi (38), polisi juga menyita 966 botol minyak goreng kemasan ilegal, 8000 liter minyak goreng yang belum dikemas, ribuan botol kosong, dan 1 unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut minyak goreng.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, terbongkarnya home industri minyak goreng ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati aktivitas pengemasan minyak goreng curah di rumah Nur Suhadi pada 13 Maret kemarin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, diketahui adanya ratusan botol minyak goreng (curah) berbagai ukuran botol tanpa ada label izin edar dari BPOM dan SNI serta empat tandon ukuran seribu liter. Tersangka beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut" ujar Siko kepada wartawan, saat pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli minyak goreng curah dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo, seharga Rp 18 ribu per kilo gram. Minyak goreng curah tersebut kemudian dikemas dalam botol plastik dan dijual di toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Kemlagi, dan Kutorejo.

Untuk ukuran botol 500 ml dijual Rp 9000, 750 ml Rp 13.500 dan kemasan 1,5 liter Rp 26.000. Dari bisnis tersebut, tersangka meraup omzet Rp 36 juta per minggu atau Rp 144 juta per bulan.

"Tersangka mengaku sudah melakukan aktivitas pengemasan minyak goreng ilegal ini selama 1 tahun," ujar jelas Siko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 966 botol minyak goreng kemasan ilegal, 8000 liter minyak goreng curah yang belum dikemas, ratusan botol kosong, dan 1 unit mobil pick up.

Akibat perbuatannya, Nur Suhadi kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 120 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (hfh/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT