Produksi Minyak Goreng Bermerek Palsu, Suami Istri Ditangkap Polisi
Anggota Polres Malang berhasil mengungkap sindikat pemalsuan minyak goreng bermerek Sunco dan menetapkan pasangan suami istri asal Karangploso sebagai tersangka
Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:10 WIB
Sumber :
- edi cahyono
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar," tegasnya.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli minyak goreng bermerek dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan.
“Temuan-temuan mulai dari tekstur, rasa, fisik, dan visual, kalau ada yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melapor. Nanti akan kami bantu identifikasi apakah produk tersebut layak konsumsi atau tidak,” pungkas Kompol Bayu. (eco/far)
Load more