Penyidik Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Asembagus
- zainal arifin
Surabaya, tvOnenews.com – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI yang terletak di Jalan Merak Nomor 1 Surabaya, pada Rabu (12/3/2025). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo yang dimiliki oleh PTPN XI. Kasus ini kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Menurut informasi yang dihimpun, salah satu penjaga keamanan kantor PTPN XI yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, sejumlah petugas dari Mabes Polri datang dan memasuki salah satu ruangan di lantai 2 gedung tersebut.
"Tadi sekitar pukul 9.30 WIB, beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung dan menuju ruang di lantai 2. Saya tidak tahu pasti apa yang sedang mereka lakukan," ungkap penjaga keamanan tersebut.
Hingga pukul 13.50 WIB, petugas masih berada di dalam gedung PTPN XI. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kegiatan tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo ini tengah diusut oleh Polri. Proyek yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022 itu diduga telah terjadi penyimpangan serius, yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah memasuki tahap yang lebih lanjut.
“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap Cahyono pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus yang menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), dirancang sebagai bagian dari program strategis BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Proyek tersebut dibiayai dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman Rp462 miliar.
Namun, proyek yang dicanangkan untuk meningkatkan kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor tersebut gagal memenuhi sejumlah target kinerja yang dijanjikan. Akibatnya, penyidik menduga adanya penyimpangan yang merugikan negara.
Load more