Jember, tvOnenews.com - H (36) warga Ajung, Jember diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Jenggawah, saat mengambil 2 kardus berisikan sekitar 100 ribu okerbaya dengan sistem ranjau di jalan desa di Dusun Curahkates, Desa Klompangan, Ajung, Jember.
Tidak hanya itu, saat pelaku dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan ribuan okerbaya yang tersimpan di 14 kaleng siap edar.
"Pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Jenggawah, saat melakukan pengejaran okerbaya di Curahkates, dimana pelaku dengan inisial H, mengambil dua kardus berisi okerbaya jenis pil Trihexamidil dari dua lokasi, total ada 100 ribu pil, dan dari pengembangan, ditemukan lagi dirumahnya sekitar 14 ribu pil," ujar Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin pada Senin (10/3).
Naufal menjelaskan, bahwa dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui barang tersebut didapat dari seseorang dengan inisial S yang ada di luar kota Jember.
"H sendiri mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial S yang berada di luar Jember, barang tersebut, menurut pengakuan S, untuk dikirim ke Bali, jadi H hanya dititipi untuk mengirim melalui jasa ekspedisi," jelasnya.
Namun beberapa okerbaya tersebut, menurut pengakuan H, juga ada yang diedarkan di wilayah Jember.
"Sebagian ada yang diedarkan di Jember," ujarnya.
Load more