ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum Unmuh Jember: RKUHAP 'Monster' Baru Sistem Peradilan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia
Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:25 WIB
Ahli Hukum Unmuh Jember: RKUHAP 'Monster' Baru Sistem Peradilan
Sumber :
  • sinto sofiadin

Jember, tvOnenews.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan yang paling disorot adalah penguatan peran dominus litis pada Kejaksaan yang berarti memberikan lembaga tersebut kontrol lebih besar dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pengawasan terhadap lembaga penegak hukum lainnya. 

Meskipun penguatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan mempercepat proses hukum, penguatan dominasi Kejaksaan tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat dapat menciptakan celah bagi penyalahgunaan wewenang serta memunculkan potensi impunitas bagi pihak tertentu. Ini menjadi sorotan utama dalam diskusi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jember dengan narasumber ahli hukum tata negara, Prof. Margarito Kamis.

"Dominus Litis ini berpotensi menciptakan masalah baru. Jika pengawasan terhadapnya tidak diperkuat, kita justru akan menciptakan 'monster' baru dalam sistem peradilan," ungkap Prof. Margarito, Kamis, yang mengkritik penguatan kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP.

Salah satu peserta diskusi, Mahrus Sholih, mempertanyakan terkait potensi jual beli status tahanan di Kejaksaan serta kewenangan yang ugal-ugalan apabila RKUHAP tetap disahkan. 

Menanggapi pertanyaan itu, Prof. Margarito, Kamis menegaskan hal itu bukanlah tidak mungkin. Mengingat proses penyelidikan yang diberikan kepada kepolisian hanya terbatas 14 hari.

Prof. Margarito menilai bahwa penguatan dominus litis Kejaksaan dapat menghilangkan keseimbangan antara lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian. Jika tidak ada mekanisme cek and balance, menurutnya, hal ini bisa berisiko besar.

“Jika tidak ada cek perkara, itu akan menjadi berbahaya,” tambahnya. 

Ia juga mengkritik durasi penyelidikan yang dibatasi hanya 14 hari, yang ia anggap tidak realistis dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“14 hari untuk penyelidikan itu omong kosong. Harus dibicarakan dengan serius,” tegasnya.

RKUHAP memberikan Kejaksaan beberapa kewenangan baru, seperti intervensi dalam penyidikan dan kontrol terhadap proses prosedural. Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 8 dan Pasal 11, yang memungkinkan pelapor untuk langsung mengajukan laporan ke penuntut umum jika penyidik tidak bertindak dalam waktu 14 hari. Selain itu, Kejaksaan juga diberi hak untuk mengajukan permohonan terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

Namun, penguatan peran Kejaksaan ini dinilai bisa menciptakan ketimpangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat lemahnya sistem pengawasan eksternal yang ada.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Ahmad Suryono, menyatakan bahwa RKUHAP tidak menawarkan solusi nyata bagi masalah hukum di Indonesia.

“Jika tujuan revisi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas hukum, kenapa justru model yang diadopsi adalah yang telah ditinggalkan oleh negara-negara maju seperti Belanda?” ungkapnya.

Suryono mengkhawatirkan bahwa jika kewenangan penyelidikan dan penuntutan dipusatkan hanya pada Kejaksaan, tanpa mempertimbangkan kesiapan SDM dan infrastruktur yang memadai, justru akan memperburuk kondisi penegakan hukum di Indonesia.

"Kasus-kasus yang mangkrak sekarang saja sudah banyak, apalagi jika semua kewenangan dipusatkan di kejaksaan," tambahnya.

Sistem penguatan Kejaksaan dalam RKUHAP sering kali dibandingkan dengan sistem di Korea Selatan, di mana Kejaksaan memiliki peran dominan dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Namun, seperti yang dicatat oleh Jan Terpstra dalam bukunya Police Reform as Institutional Change (2020), negara-negara dengan tingkat kepercayaan rendah terhadap institusi hukum cenderung melihat peningkatan kewenangan aparat hukum sebagai bentuk represi terhadap warga negara, bukan sebagai alat untuk menegakkan keadilan.

Secara keseluruhan, meskipun penguatan Kejaksaan dalam RKUHAP dapat mempercepat proses peradilan, perubahan ini harus disertai dengan reformasi serius terhadap sistem pengawasan. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang dan ketimpangan kekuasaan dalam sistem peradilan akan semakin besar. RKUHAP perlu dievaluasi ulang agar tidak mengorbankan prinsip due process of law demi efisiensi yang belum tentu menghasilkan keadilan. (sss/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT