Jombang, tvOnenews.com - Sebuah home industri yang memproduksi minuman keras (miras) digrebek petugas Polres Jombang. Miras siap jual sebanyak 46 drum setara dengan 460 juta rupiah berhasil diamankan. Dua orang terdiri dari pemilik modal dan pembuat miras juga telah diamankan untuk diproses hukum.
Warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Jombang, dihebohkan dengan penggerebekan sebuah rumah warga oleh kepolisian dari Polres Jombang pada Kamis (27/2) malam. Puluhan anggota Polres Jombang diterjunkan dalam penggerebekan tersebut.
Setelah dipastikan terdapat miras, polisi langsung menutup akses masuk lokasi untuk warga. Polisi mendapati puluhan drum yang tengah dalam proses fermentasi namun telah waktunya untuk dibuka dan dijual ke pasaran.
Puluhan drum yang ditemukan polisi bukan hanya di satu tempat, melainkan di tiga tempat berbeda. Seluruh tempat produksi dan proses fermentasi tertutup rapat untuk menjaga kerahasiaan produksi dari endusan aparat keamanan.
Selain mendapati puluhan drum miras, polisi juga mengamankan berbagai alat pengemasan, Seluruh barang yang berkaitan dengan produksi miras dibawa ke mapolres Jombang.
AKBP Ardi Kurniawan Kapolres Jombang mengatakan, jumlah miras jenis arak yang diamankan sebanyak 46 drum, masing-masing drum berisi sekitar 200 liter. Seluruh miras tengah dalam proses fermentasi namun sudah waktunya untuk dikemas dengan botol dan diedarkan.
"Berhasil menemukan home industri pengolahan arak di daerah Ngoro, Jombang, yang kita temukan ada sekitar 46 drum, termasuk alat -alat untuk memproses fermentasi arak itu sendiri," kata Kapolres di lokasi penggerebekan.
Load more