Tantang Polisi Pakai Sajam, Pelaku Tawuran di Jember Dilumpuhkan
- zainal arifin
Jember, tvOnenews.com - Tawuran antar kelompok pemuda terjadi di jalan depan Ruko Pikochan, Dusun Krajan, Desa Tanggulkulon, Kecamatan Tanggul, Jember.
Diketahui, pemuda yang membawa sajam itu adalah Imam Sahroni (23) warga Dusun Jumbatan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember. Ia menantang polisi dengan mengayun-ayunkan pisau.
Kapolsek Tanggul, AKP Suhartanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian segera berusaha meringkus pelaku. Pasalnya, pemuda yang membawa sajam tersebut dianggap berbahaya.
Pelaku sempat membuat perlawanan dan hendak melarikan diri saat tahu teman-temannya sudah kabur. Upaya tersebut gagal, akhirnya Imam dibawa ke Polsek Tanggul guna menjalani proses lebih lanjut.
"Pemuda ini kami amankan karena membawa sebilah pisau penghabisan. Saat itu tersangka terlibat tawuran antara dua kelompok," katanya, Selasa (25/2).
Lebih lanjut kata Suhartanto, tawuran antar pemuda ini bermula dari adanya kelompok pemuda lain melintas di depan mereka sambil blayer. Kelompok dari Imam Sahroni tidak terima dan terjadilah perkelahian.
"Ada kelompok lain yang blayer-blayer motor di depan kelompok pelaku. Awalnya adu mulut (lalu) berlanjut ke perkelahian antar kelompok," ujarnya.
Kata Suhartanto, Imam Sahroni sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil sajam. Lalu kembali lagi mendatangi kelompok lain untuk balas dendam.
"Pelaku sempat pulang ke rumahnya, ambil sajam dan mendatangi lagi kelompok lain untuk balas dendam," jelasnya.
Saat pihak Kepolisian Sektor (Polsek) yang sedang berpatroli mendapatkan informasi adanya tawuran, mereka langsung mendatangi lokasi untuk membubarkannya.
Saat polisi melakukan pembubaran dua kelompok pemuda yang tawuran, tersangka malah melawan petugas. Sementara teman-temannya melarikan diri dan meninggalkan tersangka seorang diri.
"Anggota melihat tersangka mengayun-ayunkan sajam itu kepada polisi. Tersangka pun langsung kami amankan ke Mapolsek Tanggul," paparnya.
Menurutnya, terancam hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin. Suhartanto juga menghimbau agar masyarakat tidak tawuran apalagi membawa sajam, sebab pihak kepolisian pasti akan bertindak tegas.
"Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun sebagai efek jera. Ini juga contoh bagi masyarakat untuk tidak tawuran dengan membawa tajam, karena pasti kita tindak tegas," tandasnya. (sss/far)
Load more