Gresik, tvOnenews.com - Jelang Ramadan, aparat Polres Gresik, gencar melakukan razia minuman keras (miras). Dalam operasi kali ini petugas menggerebek 7 warung remang- remang yang menjual miras secara illegal, dan 1 warung yang diduga digunakan sebagai ajang prostitusi.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan enam orang yang merupakan pemilik warung, yakni EPS, SA, SC, E, A, dan M. Petugas juga menemukan berbagai jenis miras seperti arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerk lainnya dalam jumlah bervariasi di sejumlah warung
Adapun barang bukti yang disita antara lain, di warung pertama: 2 botol Guinness, ½ botol arak, 2 botol Bir Bintang. Warung kedua: 4 jeriken tuak. Warung ketiga: 1 botol Guinness, 4 botol arak, 5 botol Bir Bintang, 4 botol anggur merah, 2 botol Alexis, 1 botol Kawa Kawa. Warung keempat: 1 botol arak. Warung kelima: 2 botol Singaraja, 11 kardus Singaraja, 5 kardus Guinness, 3 kardus AK, 2 kardus Bir Bintang. Warung keenam: 17 botol Bir Bintang, dan 20 botol Guinness di warung ketujuh.
Selain menjual miras secara ilegal, warung-warung yang digerebek petugas juga diduga sebagai tempat praktik prostitusi. Polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yaitu RI, L, dan AW.
Terkait hal ini, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan, jika pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka," ujarnya, Kamis (20/2).
Load more