Miris, Seorang Remaja Tendang Motor hingga Pengendaranya Tewas di Raya Wedoroanom Gresik
- tvOne - m habib
Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui bersama lima temannya sedang berkeliling wilayah Menganti untuk melakukan sweeping. Melihat korban yang melarikan diri saat didekati, tersangka langsung mengejar dan melakukan aksi kekerasan yang berujung fatal.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (milik korban) satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam (milik tersangka), satu buah jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, DHS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari aksi kekerasan yang dapat berakibat fatal.
"Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing emosi di jalanan," tutupnya. (mhb/gol)
Load more