Akibat perbuatannya tiga pelaku dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara tujuh pelaku lainnya polisi akan menjerat dengan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Untuk pelaku pencurian ponsel tidak kami tahan, karena nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2,5 juta. Tapi, kasusnya tetap kami proses," pungkasnya. (min/hen)
Load more