Buat Onar dan Pengeroyokan, Belasan Pendekar Pencak Silat di Blitar Diamankan Polisi
- tim tvone - imron
Blitar, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Blitar menindak tegas pendekar pencak silat yang membuat gaduh dan melakukan tindak pidana di wilayah hukumnya, meski telah dilakukan kesepakatan akan menjaga kondusifitas antara perguruan pencak silat, namun pada kenyataannya masih terjadi konvoi dan pengeroyokan di wilayah Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Belasan pendekar pencak silat diamankan oleh polisi, karena telah membuat onar dan melakukan pengeroyokan kepada anggota perguruan pencak silat lainnya.
"Peserta konvoi yang melakukan pengeroyokan sebanyak sebelas orang tiga diantaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan dan pengrusakan," kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (17/08).
Tiga pelaku yang tetapkan sebagai tersangka adalah Miftahul Huda (27) warga Pojok Garum, Rayhan Gilang (19) warga Kelurahan Sentul Kota Blitar dan Jonathan (20) Desa Kemirigede Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
"Ketiga pelaku selain kita tetapkan tersangka kita lakukan penahanan. Diantaranya kita amankan antara lain adalah pakaian korban pakaian tersangka video rekaman cctv, fisum dari korban sepeda motor sebanyak tujuh unit dan handphone," imbuhnya.
Lanjut AKBP Arif, peristiwa tersebut terjadi saat puluhan anggota pencak silat tersebut melakukan konvoi, saat sampai di wilayah Desa Minggirsari berpapasan dengan anggota perguruan pencak silat lain, sehingga terjadi pengejaran dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban babak belur.
"Salah satu perguruan silat di Blitar melakukan konvoi sepulangnya dari suatu pertemuan di daerah Wonotirto, ketika melakukan konvoi berpapasan dengan salah satu anggota perguruan silat yang lain," lanjutnya.
Akibat perbuatannya tiga pelaku dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara tujuh pelaku lainnya polisi akan menjerat dengan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Untuk pelaku pencurian ponsel tidak kami tahan, karena nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2,5 juta. Tapi, kasusnya tetap kami proses," pungkasnya. (min/hen)
Load more